PENGERTIAN PARIWISATA

Selasa, 08 Maret 2011

Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan BAB I Pasal 1 dinyatakan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.

Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur yaitu :
1. Kegiatan perjalanan,
2. Dilakukan secara sukarela,
3. Bersifat sementara dan
4. Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati
    obyek dan daya tarik wisata.

Sedangkan pengertian objek dan daya tarik wisata menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran perjalanan wisata yang meliputi :
1. Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam
    serta flora dan fauna, seperti: pemandangan alam, panorama indah,
    hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-
    binatang langka.
2. Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala,
    peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian),
    wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan
    tempat hiburan.
3. Sasaran wisata minat khusus, seperti: berburu, mendaki gunung,
    gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras,
    tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain.

Kemudian pada angka 4 di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 dijelaskan pula bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Dengan demikian pariwisata meliputi :
1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti Kawasan wisata,
    taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam),
    museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan
    masyarakat, dan yang bersifat alamiah: keindahan alam,
    gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni:
    • Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan
       wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran,
       impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata);
    • Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari : akomodasi,
       rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya;
    • Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan
       pariwisata.

Pariwisata menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta para pengunjung lainnya.

Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar ( 2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.

Menurut definisi yang lebih luas yang dikemukakan oleh H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.

Sedangkan menurut pendapat dari James J.Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.

Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.

Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut Kepariwisataan.

Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskan tentang kepariwisataan sebagai berkut:
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

izin membagikan

Posting Komentar